Keterangan Gambar : Dok. KlikNusantara.com
										TOLITOLI, KlikNusantara.com | Proses persidangan kasus penistaan agama yang menjerat terdakwa Jems Dedi Arsad alias Jems terus bergulir di Pengadilan Negeri Tolitoli. Sidang kali ini telah memasuki tahap pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi, dengan empat orang saksi telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU yang juga Kasi Pidum Kejari Tolitoli, Parman, S.H., mengungkapkan bahwa pada sidang lanjutan pembuktian Senin, 3 November 2025, pihaknya akan menghadirkan dua orang saksi tambahan serta tiga ahli untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.
Dalam sidang sebelumnya pada Rabu, 29 Oktober 2025, empat orang saksi telah diperiksa, termasuk istri terdakwa, saksi Zen, yang memberikan keterangan mengejutkan. Menurut JPU, kesaksian Zen justru semakin menguatkan dakwaan terhadap Jems.
“Dari keterangan saksi Zen, terungkap bahwa ia tidak mengetahui jika ponsel miliknya—yang sudah login akun Facebook—digunakan oleh terdakwa untuk melakukan penistaan agama. Namun, dari fakta persidangan, justru terindikasi ada rekayasa untuk menutupi kejadian sebenarnya,” ungkap Parman.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan di persidangan, terdapat rencana antara terdakwa dan istrinya untuk menyembunyikan ponsel dengan cara membuat laporan kehilangan palsu. Namun, sebelum laporan itu diterbitkan, saksi Zen sempat dibawa kembali oleh petugas, sehingga laporan tidak jadi dibuat.
“Fakta itu tidak dibantah oleh terdakwa. Justru memperkuat bahwa ada niat untuk mengaburkan barang bukti,” tegas Parman.
Kejaksaan menegaskan akan terus menggali fakta-fakta baru dalam persidangan, yang nantinya akan dijadikan dasar dalam penyusunan tuntutan terhadap terdakwa Jems Dedi Arsad.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 3 November 2025, dengan agenda menghadirkan saksi dan ahli untuk memperkuat pembuktian kasus penistaan agama yang menyita perhatian publik ini.
Tulis Komentar