TOLITOLI, Kliknusantara.com | Langkah progresif kembali ditunjukkan oleh salah satu anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Tolitoli Rihard Adrianto atau yang akrab disapa Kakak Didi Mandua (KDM), dalam rapat konsultasi publik yang digelar di Ruang Rapat Utama Suwot Lipakat DPRD Tolitoli, mengenai pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) inisiatif DPRD.
Dua RANPERDA tersebut yakni RANPERDA tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan RANPERDA tentang Penyandang Disabilitas. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara DPRD Tolitoli dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah, yang turut menghadirkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari pimpinan DPRD, jajaran Kanwil Hukum Sulteng, Sekretariat DPRD, OPD terkait, Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB), pimpinan pondok pesantren se-Kabupaten Tolitoli, LSM, hingga insan pers.
Rapat dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tolitoli, Risman,S.E.,M.M., sebelum dilanjutkan dengan pembahasan inti yang dipimpin langsung oleh Ketua BAPEMPERDA, Syafruddin Dg. Parebba,S.H. Dalam kesempatan itu, KDM menegaskan bahwa RANPERDA tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren merupakan inisiatif yang lahir dari komitmen DPRD untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada dunia pendidikan keagamaan.
“Perda ini akan menjadi arah dan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam memberikan fasilitasi serta dukungan terhadap pesantren. Kita ingin ada kepastian hukum, terutama dalam hal bantuan pendanaan dan pengembangan pesantren di Tolitoli,” tegas KDM di hadapan peserta rapat.
RANPERDA ini juga menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang memberi ruang bagi daerah untuk mengatur pelaksanaan fasilitasi pesantren melalui peraturan daerah.
Sementara itu, RANPERDA tentang Penyandang Disabilitas diharapkan menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan, kesetaraan, dan kesempatan bagi seluruh penyandang disabilitas di Kabupaten Tolitoli.
Rapat konsultasi publik ini diharapkan menjadi wadah untuk menyerap berbagai masukan dan aspirasi masyarakat, agar kedua RANPERDA tersebut benar-benar menjawab kebutuhan riil di lapangan.
“Kami ingin produk hukum yang lahir dari DPRD Tolitoli bukan hanya formalitas, tapi benar-benar bermanfaat dan berdampak langsung bagi masyarakat,” tutup KDM optimistis.
Dengan langkah berani DPRD Tolitoli menggagas dua RANPERDA strategis ini, harapan besar muncul agar Tolitoli menjadi kabupaten yang lebih inklusif dan berdaya spiritual. Sebuah langkah nyata menuju kemajuan daerah yang berkeadilan untuk semua.
Tulis Komentar