Keterangan Gambar : Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido (tengah), berfoto bersama para penerima penghargaan dan pejabat daerah dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2025 di Ruang Polibu, Palu. (Sumber: Dok. Diskominfosantik Sulteng)
PALU, KLIK NUSANTARA | Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) bersama Komisi Informasi (KI) Sulteng sukses menggelar Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025. Acara yang berlangsung di Ruang Polibu pada Senin (15/12/2025) ini menjadi panggung apresiasi bagi daerah yang berkomitmen pada transparansi.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, dalam sambutannya memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak, terutama Diskominfosantik, yang telah mengawal jalannya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Penganugerahan ini adalah momentum penting untuk menghargai perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota yang memiliki komitmen kuat dalam menghadirkan pelayanan publik yang terbuka dan komunikatif,” ujar Wagub dr. Reny.
Wagub menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah bagian vital dari reformasi birokrasi yang selaras dengan visi Pemprov Sulteng melalui Program 9 Berani, khususnya poin Berani Berintegritas.
Ia juga memberikan arahan tegas agar setiap instansi tidak pasif dalam memberikan informasi. “Idealnya, informasi di website resmi diperbarui setiap hari atau minimal tiga hari sekali. Masyarakat berhak mendapatkan informasi cepat tanpa harus menunggu diminta,” tambahnya.
Tak tanggung-tanggung, Wagub dr. Reny mematok target besar untuk tahun depan. Ia berharap pada 2026, sedikitnya 75 persen perangkat daerah sudah mampu meraih predikat informatif demi mewujudkan Sulawesi Tengah yang Nambaso.
Dalam ajang bergengsi ini, Kabupaten Toli-Toli berhasil menorehkan prestasi dengan meraih Peringkat III kategori "Cukup Informatif". Pencapaian ini disambut baik sebagai bukti nyata upaya transparansi di tingkat daerah.
Ketua Komisi Informasi Sulteng, Indra A. Yosvidar, menjelaskan bahwa penilaian dilakukan secara objektif sejak April hingga November 2025. Ada tiga indikator utama yang menjadi acuan, yaitu:
1. Pengelolaan Layanan Informasi Publik (PLIP).
2. Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP).
3. Pengelolaan Aduan Masyarakat (PAM).
Pemerintah Kabupaten Toli-Toli pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah yang telah bersinergi menyediakan data publik. Diharapkan pada 2026, seluruh instansi di Toli-Toli dapat semakin terbuka guna mendukung transparansi penuh kepada masyarakat.
Sumber Berita: Portal Resmi Pemprov Sulteng (sultengprov.go.id)
Tulis Komentar