APBD Kalsel 2026 Disorot, Anggaran Pendidikan Belum Penuhi Amanat UU

$rows[judul] Keterangan Gambar : Gedung DPRD Kalsel

BANJARMASIN, KLIKNUSANTARA — Anggaran pendidikan dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2026 dipastikan belum memenuhi ketentuan wajib minimal 20 persen dari total belanja daerah sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), alokasi anggaran pendidikan dalam APBD 2026 hanya mencapai Rp 1,84 triliun atau sekitar 19,96 persen dari total belanja daerah sebesar Rp 9,324 triliun. Angka tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan mandatory spending sektor pendidikan.

Koreksi tersebut terungkap dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kalimantan Selatan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel, Rabu (24/12/2025). Kemendagri menegaskan agar pemerintah daerah segera melakukan penyesuaian sebelum APBD ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Anggota DPRD Kalsel dari Fraksi Partai Golkar, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menilai kekurangan alokasi tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata. Menurut dia, kewajiban anggaran pendidikan minimal 20 persen merupakan amanat undang-undang yang harus dipatuhi.

“Ini bukan sekadar angka. Mandatory spending pendidikan adalah kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi pemerintah daerah,” ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kalsel dari Fraksi PKS, Mushaffa Zakir, juga meminta TAPD segera menyesuaikan alokasi anggaran, termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan yang dinilai masih belum optimal.

“Jika anggaran pendidikan saja belum memenuhi ketentuan, tentu ini berdampak langsung pada kualitas layanan pendidikan di daerah,” kata Mushaffa.

Menanggapi sorotan tersebut, anggota TAPD Kalsel yang juga Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, Fatkhan, menyatakan pemerintah provinsi siap melakukan penyesuaian. Ia menargetkan porsi anggaran pendidikan dapat ditingkatkan hingga 21 persen dari total belanja daerah.

“Kami akan melakukan penghitungan ulang dalam waktu tujuh hari sebelum aplikasi SIPD dikunci dan Perda APBD disahkan pada 29 Desember 2025,” ujarnya.

Badan Anggaran DPRD Kalsel menyetujui pembahasan APBD 2026 dengan catatan seluruh koreksi Kemendagri, khususnya terkait anggaran pendidikan, harus dipenuhi. DPRD berharap penyesuaian tersebut benar-benar menjamin terpenuhinya hak masyarakat terhadap layanan pendidikan yang layak di Kalimantan Selatan. Anang

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)