PALOPO, KILIKNUSANTARA.com | Program Magister Hukum Pascasarjana Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo melahirkan Dua orang lulusan perdana tahun 2024 dalam gelaran ujian tutup pada Sabtu (41/8/24).
Kegiata ujian tutup tesis itu adalah kegiatan akhir akademik bagi angkatan pertama tahun 2023 pada Program Studi Magister Hukum Pascasarjana Unanda.
Kedua mahasiswa yang menjalanibujian Tutup itu, yang pertama adalah Hikma yang mengajukan judul tesis: "Analisis Politik Hukum Agraria Penerapan Peraturan Daerah Pengentasan Kemiskinan Pola Hak Milik Tanah Untuk Rakyat di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah."
Sebagai peserta pertama, Hikma mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan penguji utama, Dr. Laola Subair, SH., MH., penguji pendamping, Dr. Abdul Rahman Nur, SH., MH., dan Dr. Haedar Djidar, SH., MH. Hasil Rembugan Tim penguji menyimpulkan Hikma dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar Magister Hukum (MH) saat itu.
Sesuai urutan jadwal, peserta Kedua adalah Muhammad Sahid yang mengajukan tesis berjudul: "Tinjauan Hukum Terhadap Keamanan dan Ketertiban Akibat Peningkatan Jumlah Residivis pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Palopo". Sahid berhasil menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan Penguji Utama, Dr. Abdul Rahman Nur, S.H., MH., Penguni Pendamping Dr. Haedar Djidar, SH., MH., dan Dr. Hj. Salmi, SH., MH. Hasil penilaian dan rembugan tim penguji, Muhammad Sahid dinyatakan lulus dan berhak menggunakan gelar Magister Hukum (MH) saat itu.
Adapun sidang ujian tutup yang berlangsung di ruang seminar Pascasarjana Unanda tersebut dipimpin langsung Asisten Direktur (Asdir) Pascasarjana Unanda, Dr. Ir. Akmal, SP., MP., IPM.
Dengan ujian tutup tersebut program S2 Hukum Unanda berhasil meluluskan 2 Orang Mahasiswa yang menyandang gelar Magister Hukum dalam waktu tepat 18 Bulan atau 3 semester.
Direktur Pascasarjana Unanda, Dr. Kasmat Kamal, SIP., MSi., yang dikonfirmasi membenarkan adanya penyelenggaraan ujian tutup tersebut. Ia pun mengapresiasi KPS program Magister Hukum yang mampu mengakselerasi kelulusan untuk Angkatan 1 Tahun 2023.
Terkait raihan kelulusan dalam waktu relatif singkat, 18 Bulan. Direktur Pascasarjana itu juga mengapresiasi mahasiswa yang berhasil menyelesaikan studi dalam waktu relatif singkat dan menurutnya sesuai harapan dan target pascasarjana maupun universitas.
Selain ujian tutup kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan ujian hasil penelitian Tesis (Ujian Hasil) oleh 2 mahasiswa lainnya. Yaitu, Suparman Manuhung dengan judul, "Analisis Hukum Penyelesaian Sengketa Tanah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus Islamic Center Kota Palopo)". Sedangkan Nuning mengajukan judul, "Analisis Hukum Penyelesaian Sengketa Tanah Hibah oleh Pemerintah (Studi Kasus Masjid Terapung Kota Palopo)".
Keduanya dibimbing oleh Dr. Haedar Djidar, SH., MH., dan Dr. Hj. Salmi, SH., MH. Sedangkan untuk Penguji Utama untuk Suparman Mannuhung oleh Dr. Laola Subair, SH., MH., dan Penguji Utama untuk Nuning, oleh Dr. Abdul Rahman Nur, SH., MH.
Baik Suparman Mannuhung maupun Nuning dinyatakan diterima dengan syarat perbaikan dan diberi waktu 2 pekan untuk selanjutnya mengikuti ujian tutup....***
Tulis Komentar