TOLITOLI, Kliknusantara.com| Mantan Kadis Kesehatan Tolitoli, Bakri Idrus tolak putusan hakim Tipikor Palu yang telah jatuhkan vonis kepadanya. Ia belum mau menerima vonis hukuman penjara Tiga Tahun, pada Jumat (17/01/2025).
Melalui kuasa hukumnya, Bakri Idrus dan mantan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) Nurhaini dalam perkara dugaan korupsi alat kesehatan tahun 2016, ajukan banding.
Diketahui, dalam sidang putusan majelis hakim, Bakri Idrus dan Nurhaini dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 547 juta.
Keduanya dinyatakan secara dah terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2016 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan mengungkap bahwa Bakri Idrus dan Nurhaini secara bersama-sama merekayasa pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Tolitoli. Mereka melakukan mark-up anggaran dan merekayasa dokumen lelang yang tujuannya untuk mendapatkan keuntungan.
Hakim berpendapat bahwa, perbuatan kedua terdakwa dianggap telah mencederai kepercayaan publik dan berdampak langsung pada upaya pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Tolitoli....(AHam)
Tulis Komentar