JAKARTA, Klik Nusantara | Menteri Dalam Negeri, Jend. Pol. (Purn). Tito Karnavian, umumkan Tim Seleksi KPU dan BAWASLU RI di Jakarta, Senin (11/10/2021).
Tim Seleksi terbentuk seiring akan berakhirnya masa jabatan anggota KPU dan bawaslu saat ini. Tim akan bekerja menjaring dan Calon Anggota KPU dan Bawaslu RI Periode 2022-2027.
Legalitas Timsel berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan 2022-2027
"Keppres ini terbit karena memang ada dasar hukum. Dasar hukumnya yaitu masa jabatan anggota KPU 2017-2022 dan anggota bawaslu masa jabatan 2017-2022 akan berakhir tanggal 11 April 11 (tahun) 2022," kata Tito dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintah Umum Kemendagri Bahtiar yang juga merangkap sebagai Sekretaris Anggota Panitia Seleksi dalam keterangannya
memastikan bersama tim akan segera bekerja sesuai dengan tahapan dan tugas yang telah ditetapkan.
Tak hanya itu, pengumuman pendaftaran calon juga akan segera dirilis dan diputuskan tim seleksi yang telah dibentuk.
"Timsel ini akan segera bekerja, tentu mendasari undang-undang yang tersedia, timsel akan melakukan rapat dan akan menyampaikan lebih lanjut kepada publik," kata Bahtiar.
Dengan diumumkannya tim seleksi tersebut, Bahtiar membuka ruang bagi siapa pun warga negara Indonesia untuk mendaftarkan diri sebagai bagian dari penyelenggara pemilu untuk mewujudkan pemilu yang semakin berintegritas.
"Silakan bagi yang berkenan menjadi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu RI, dibuka untuk publik," ujarnya.
Masa jabatan tim seleksi dimulai pada saat Keppres ditetapkan dan akan berakhir hingga anggota KPU dan anggota Bawaslu terpilih disahkan, katanya. ... (****).
Tulis Komentar