Idul Adha 1446 H

Terapkan Perdes Ternak, Kades Stadong Gagas Kandang Desa Untuk Penertiban

$rows[judul] Keterangan Gambar : Kantor Desa Stadong Kecamatan Dampal Utara
DAMPAL UTARAKliknusantara.Com| Ternak menjadi persoalan tersendiri yang sering kali mengundang perselisihan di pedesaan, utamanya ternak Sapi atau Kambing. Perselisihan itu muncul saat ternak berkeliaran masuk ke kebun petani memakan tanamannya. 

Umumnya dapat kita temui dibeberapa wilayah di Tolitoli, nanyak ternak sapi dan kambing bebas berkeliaran baik siang hari maupun malam. Pemilik ternak sepertinya tak ambil pusing keadaan tersebut, meski disid lain sesungguhnya sangat merugikan petani karena tidak dapat hasil panen sesuai harapan. 

Kenyataan ini sesungguhnya ternak telah berubah jadi hama bagi petani kebun maupun sawah. Ironisnya, pemilik ternak seperti tak bersalah bahkan tiba waktunya mereka mengambil keuntungan di atas derita petani. Pemilik menjual ternak yang tak pernah digembalakan dengan harga pantastis. 

Bukan hanya petani yang disusahkan ternak lepas luar itu. Para pelintas pengguna jalan raya di kawasan ini seringkali harus mengerem laju kendaraan karena kawanan ternak itu menguasai jalanan aspal. Tak terhitung lagi banyaknya kecelakaan lalulintas karena hal tersebut. 

Salah satu desa yang dipusingkan dengan persoalan ternak tersebut adalah Desa Stadong Kecamatan Dampal Utara. Atas hal itu Kepala Desa Stadong melakukan terobosan hukum dengan menerbitkan Peraturan Desa tentang ternak sejak tahun 2020/2021 lalu. 

Dalam sebuah kesempatan, Kepala Desa Stadong, Amron Halim menegaskan komitmennya untuk menertibkan ternak yang meresahkan di desanya. Bahkan Sang Kades sampai menjual semua ternak sapi miliknya. Konon hal itu demi komitmen dan juga tidak berperkara dengan aturan desa.

Sekian tahun perdes tersebut ditetapkan, sudah mulai terlihat efeknya.  Walau masih ada ternak berkeliaran, namun  tak separah sebelumnya. Amrin Halim pun terus berusaha mengajak warganya untuk menertibkan ternak demi menjaga agar warganya yang petenai tidak dirugikan. 

Untuk tindak lanjut, Kades Stadong itu mencetuskan ide pembuatan kandang desa untuk menampung ternak berkeliaran yang dibiarkan pemiliknya. Pemilik ternak dipersilahkan untuk datang ke kandang untuk mengambil ternaknya setelah dikenakan denda... (Nitha). 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)