Isra\' Mi\'raj Nabi Muhammad SAW

Tekan Praktek Penjualan Orang, Kabid Humas Polda Kepri: Persoalan Serius dan Perlu Kolaborasi

$rows[judul] Keterangan Gambar : Kabid Humas Polda Kepri, Kombespol Zahwani Pandra Arsyad dalam sebuah pertemuan terkait pencegahan TPPO
BATAM, KLIKNUSANTARA.COM | Keseriusan Polda Kepulauan Riau (Kepri) dalam mengatasi praktek Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukumnya, diwujudkan dalam berbagai upaya. 

Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombespol Zahwani Pandra Arsyad dalam sebuah pertemuan di Aula Kantor Kecamatan Nongsa Batam, Kamis (31/8/2023). 

Zahwani Pandra Arsyad mengatakan Polda Kepri telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan TPPO atau PMI Non-Prosedural dari setiap laporan, informasi, dan pengaduan yang diterima, serta melaksanakan tindakan penindakan terhadap para pelaku TPPO. 

Tak hanya itu, Polda Kepri sebutnya juga membentuk jukrah penanganan TPPO dan PMI non-prosedural di tingkat satuan kewilayahan, dan memberikan asistensi kepada satuan kewilayahan.

Untuk mengentaskan masalah TPPO ini pihaknya bekerjasama dengan pihak imigrasi untuk pengawasan, pemantauan, dan pencegahan di jalur pelabuhan resmi.

"Kita melakukan juga koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinas PPA) provinsi Kepri dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terkait tempat perlindungan sementara bagi korban yang akan dipulangkan," ungkapnya.

Langkah lainnya dengan bekerjasama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban.

Serta juga berkolaborasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penerapan unsur pasal dan Undang-Undang TPPO pada setiap pelaku.

Menurut pria yang akrab disapa Pandra tersebut TPPO merupakan masalah serius yang sering terjadi di wilayah Kepulauan Riau.

Dirinya menuturkan latar belakang terjadinya praktek Penempatan Migran Indonesia (PMI) secara Non Prosedural kerap terjadi dilatarbelakangi rendahnya pendidikan, terbatasnya lapangan pekerjaan di dalam negeri dan tingginya tingkat kemiskinan.

Selain itu, terbatasnya akses informasi / kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur penempatan dan perlindungan PMI juga jadi salah satu masalah.

"Terlebih lagi para pelaku yang lihai dengan bujuk rayu dan janji manis memperoleh gaji tinggi dengan proses praktis menjadi tawaran menggiurkan ditengah kondisi ekonomi sulit dan susahnya lapangan pekerjaan," ujarnya.

Ia berharap segenap pihak berperan serta dalam menekan praktek TPPO dan PMI non prosedural.....(Ws)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)