JAKARTA,
KLIKNUASANTARA.COM | Tegaskan sikap solidaritas Bugis, Andi Jamaro Dulung hadiri sidang praperadilan SYL lawan
KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (30/10/2023).
Dr. Andi Jamaro Dulung, MSi., yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina BPP Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) itu terlihat hadir di ruang sidang no. 3 Dr. Mr. Kusumah Atmaja Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jl. Ampera Raya.
Tokoh masyarakat Bugis yang pernah duduk di Senayan dua periode itu datang disertai sejumlah pasukan laskar Bugis Makassar dan beberapa tokoh masyarakat Bugis Rantau yang ada di Jakarta. Ia nampak menggunakan pakaian adat Bugis lengkap.
AJD, demikian sapaan akrab Tokoh Utama Olahraga Domino Indonesia ini, nampak serius duduk di ruang sidang menyimak jalannya persidangan yang dipimpin Alimin Ribut Sudjono yang merupakan hakim tunggal pada sidang gugatan terhadap KPK tersebut.
Usai persidangan yang berlangsung singkat itu, AJD kepada awak media menegaskan jika kehadirannya sebagai wujud solidaritas sesama anak Bugis. Ia mengatakan bagaimanapun SYL merupakan tokoh berdarah Bugis Sulawesi Selatan yang perlu mendapat support dari masyarakat Bugis.
"Persoalan hukumnya, silahkan berproses, kita tidak akan menghalangi, namun saya perlu tegaskan hendaknya hukum ditegakkan dengan benar, jangan kasus politik berbungkus jukum" tandasnya.
Dikatakannya, SYL merupakan tokoh yang perlu disupport untuk memastikan proses hukum berjalan dengan benar. Tak boleh ada pretensi politis. Apalagi saat ini, mulai pelan-pelan terungkap bobroknya lembaga anti KPK yang diduga kuat ketuanya menyalahgunakan posisinya untuk melakukan pemerasan.
Lebih jauh terkait dengan sikap solidaritasnya sebagai sesama orang Bugis, AJD mengatakan Syahrul sejauh ini sangat dekat dengan orang-orang Bugis di perantauan, khususnya di Jakarta.
Bahkan sejauh yang diingat dan diketahui olehnya, Mantan Gubernur Sulsel dua periode itu sering kali diminta memfasilitasi organisasi masyarakat termasuk Ormas Bugis, terutama jika perlu fasilitas pertemuan seperti gedung dan sebagainya saat memjabat menteri pertanian.
"Kita jangan hanya hadir dan ingat saat orang masa jaya dan senang. Saat mereka susah pun kita perlu hadir mensupport," ujar mantan Ketua PBNU ini.
Menanggapi soal ketidak hadiran KPK dalam sidang yang dipimpin Hakim tunggal Alimin Ribut Sujono tersebut, suami Ketua Umum IWSS, Hj. Dr. Andi Nurhiyari, MSi, ini mengaku sangat menyayangkannya. Pasalnya menurut dia, KPK telah mentersangkakan dan menahan yang bersangkutan dengan alasan telah cukup bukti. Lantas KPK sendiri mengaku tak siap menjawab.
"Sangat disayangkan, bukankah katanya KPK menahan SYL dengan alasan sudah cukup bukti. Namun faktanya mereka tidak siap. Buktinya, mereka minta waktu 3 Minggu untuk menyiapkan jawaban di sidang praperadilan ini," ujarnya.
AJD pun mengapresiasi sikap Tim kuasa hukum yang menolak penundaan waktu 3 minggu sebagaimana surat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan itu didaftarkan pada Selasa (10/10). Dalam gugatam itu, SYL meminta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh KPK agar dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum..... (Mrf).
Tulis Komentar