
SULTENG- TOLITOLI| Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di Lapas Kelas II B Tolitoli. Dalam sidak tersebut petugas Kanwil Kemenkum HAM Sulawesi bersama petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tolitoli langsung melakukan razia di sejumlah kamar para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di setiap blok hunian, Senin (08/03/2021) malam.

Kepala Devisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kadivpas Kemenkum HAM) Propinsi Sulawesi Tengah, Sunar Agus, Bc.IP.,S.H.,M.H didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Tolitoli, Makmur,SH kepada media mengatakan, pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan dalam agenda rutinitas sebagai komitmen Kanwil Kemenkum HAM Sulawesi Tengah perangi Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba).
“Kita sepakat tolak narkoba, tolak peredaran handphone dan lainnya sehingga gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas dapat terkendali. Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, oleh karenanya kita sepakat akan selalu melakukan sidak untuk memerangi peredaran benda terlarang,” sampainya.

Sunar Agus juga menekankan, agar para petugas Lapas Tolitoli melaksanakan kegiatan pembinaan Pemasyarakatan dengan baik. Termasuk menjadi wali yang sebenar-benarnya bagi WBP.
“Tak kalah penting, petugas lapas juga mutlak menegakkan dan menaati peraturan yang telah ditetapkan. Sehingga tercipta situasi lapas yang aman dan kondusif,” tegas Sunar Agus.
Kegiatan pembinaan Pemasyarakatan, lanjut Kadivpas, akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Lembaga Pemasyarakatan maupun Rutan dalam memerangi peredaran gelap narkoba dan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.

“Kegiatan pembinaan juga akan terus ditingkatkan untuk membentuk pribadi-pribadi WBP. Sehingga nantinya siap kembali ke tengah masyarakat,” tandas Sunar Agus.
Dari hasil pantauan, penggeledahan dilakukan petugas di beberapa blok hunian yang ada di Lapas Kelas II B Tolitoli yakni di blok wanita, blok pidana umum dan blok narkotika.
Dalam kegiatan tersebut juga diperoleh sejumlah barang yang tidak semestinya dimiliki oleh WBP yang akhirnya dilakukan penyitaan. Diantaranya pisau, sendok besi, kabel hingga beberapa barang terlarang lainnya.