BATAM, KLIK NUSANTARA | Polri menangkap 153 orang yang diduga menjalin hubungan asmara online dengan WNA yang sebagian besar adalah WNA China di Batam, Rabu 20 September 2023.
Polri menyerahkan tersangka ke Kementerian Keamanan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau.
"Keberhasilan ini tak lepas dari kerja keras Ditreskrimsus Polda Kepri, Hubinter Polri, dan Kementerian Keamanan RRT. Kami bekerja sama dalam Operasi Bersama (joint operation), dipimpin Dirreskrimsus Polda Kepri Kombespol Nasriadi," kata Kapolda Kepulauan Riau Irjen Tabana Bangun dalam keterangan tertulis, Kamis (21/9/ 2023).
Dia mengatakan, penangkapan 153 orang yang diduga penipuan kencan online terjadi dengan dua cara di Batam.
Diberitakan sebelumnya, penangkapan pertama dilakukan Satgas Gabungan pada 29 Agustus 2023.
Tim Operasi Bersama melakukan penggerebekan di Kawasan Industri Cammo, Batam. Saat itu, polisi menangkap 90 warga asing Tiongkok yang terdiri dari 85 laki-laki dan lima perempuan.
"Penangkapan kedua, berlangsung pada 5 September 2023, di Belakang Padang. Melibatkan 42 WNA Tiongkok, terdiri dari 34 laki-laki dan delapan perempuan," ujar Irjen Tabana.
Kadivhubinter Mabes Polri Irjen Krishna Murti mengatakan, total tersangka berhasil diamankan dilakukan dari dua kota. Yakni di Batam dan Singkawang, berjumlah 153 orang tersangka.
"Seluruh tersangka berasal dari negara asing, Warga Negara Tiongkok, Vietnam, dan negara lain," ucap Irjen Krishna.
Namun, disebutkannya, penangkapan tersangka kasus tersebut, terbanyak terjadi di Batam, yaitu berjumlah 132 orang.
"Dan sebanyak 21 orang tersangka lain diamankan di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat," kata Irjen Krishna.
Walaupun, kata dia, tidak ditemukan adanya korban berasal dari negara Indonesia, Polri tetap tidak akan pernah membiarkan wilayahnya digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.
Maka dari itu, ia sebut, mengapa dilakukan penegakkan hukum pada kasus ini di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau. Karena Indonesia adalah negara yang tidak aman untuk pelaku tindak pidana kriminal.
Kemudian, Dikatakan Krishna, tindak pidana love scamming atau penipuan online merupakan kejahatan serius karena merugikan banyak pihak.
"Dengan serah terima ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan akan kembali ke negara Tiongkok. Untuk dihadapkan pada proses hukum yang berlaku di sana," kata Irjen Krishna... (Ws).
Tulis Komentar