JAKARTA, Kliknusantara.com | Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menyampaikan sikap mendukung perjuangan buruh PT. SAI Apparel Industries Grobogan Jawa Tengah atas terungkapnya kebobrokan praktik ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.
Melalui rilisnya yang diterima redaksi kliknusantara.com, Jumat (10/2/23), GSBI menyatakan sangat prihatin dan bersolidaritas atas upaya membongkar praktek kerja paksa di PT. SAI Apparel Industries Grobogan-Jawa Tengah.
Para buruh tersebut adalah para patriot yang berani dan berjuang memenangkan terpenuhinya hak sebagai buruh.
“Pabrik Elit Bayar Lembur Sulit”…, begitu caption dalam video viral di berbagai kanal media sosial [2/2/2023].
"Kejadian seperti ini diyakini banyak terjadi diberbagai pabrik di Indonesia, dan kejadian ini menunjukkan betapa buruknya kondisi dan situasi kerja di perusahaan sektor TGSL (Textil, Garment, Shoes dan Latex) sector industry unggulan yang menyerap puluhan juta tenaga kerja, di tengah slogan dan janji “tiga layak” Presiden Jokowi kepada buruh Indonesia, yaitu Upah Layak, Kerja Layak, Hidup Layak," tulis GSBI dalam rilis beritanya.
Peristiwa di PT. SAI Apparel Industries menunjukkan bukti secara umum tidak hadirnya negara dalam hubungan Industrial ketenagakerjaan. Hal ini diperkuat oleh respon pihak Kementerian ketenagakerjaan RI yang berstatemen kaget dan prihatin dimana hari gini masih ada perusahaan yang tidak membayar upah lembur buruhnya. Serta respon Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang menyatakan; “saat ini memang era banyak hal-hal yang diviralkan dahulu sebelum melapor ke pihak terkait, nggak usah marah-marah laporin saja ke dinas tenaga kerja, kalau dinas tenaga kerja dilapori nggak direspon, tak kethak (saya jitak)”.
Pandangan GSBI, statemen tersebut menunjukan ketidak pahaman dalam masalah ketenagakerjaan dari seorang Gubernur dan pejabat Kemnaker RI. Peristiwa ini sesungguhnya, panjut gabungan organ buruh itu menunjukkan fungsi Dinas Ketenagakerjaan di Jawa Tengah termasuk di Kementerian Ketenagakerjaan terutama bidang pengawasan, tidak berjalan.
“... berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan, setiap perusahaan itu ada wajib lapor ketenagakerjaan setiap tahunnya, jika tidak dilakukan oleh perusahaan berarti perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran. Bahkan terbaru Wajib Lapor Ketenagakerjaan bagi perusahaan prosesnya dimudahkan yang dapat dilakukan secara online melalui website http://wajiblapor.kemenaker.go.id/. Artinya jika PT. SAI melakukan wajib lapor ketenagakerjaan, dan Disnakertrans Kabupaten Grobogan dan Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah serta Kementrian Ketenagakerjaan RI berjalan sebagaimana fungsinya, maka peristiwa demikian itu akan bisa dideteksi dini oleh pemerintah bahkan dapat melakukan pencegahan, serta melakukan tindakan kepada perusahaan yang nyata-nyata telah melanggar hak normative buruh dan merendahkan buruh tersebut. Harus di ketahui bahwa tidak dibayarnya upah lembur buruh itu adalah tindakan pidana”. Demikian di sampaikan Ismet Inoni, Kepala Departemen Hukum, Advokasi dan Kampanye Massa DPP GSBI.
Sampaikan dong ke publik, ada tidak wajib lapor ketenagakerjaannya PT. SAI Apparel Industries. Termasuk buka juga ke publik apa hasil laporan pengawasan Ketenagakerjaan nya selama ini. Tegas Ismet.
Bahwa fungsi pengawas ketenagakerjaan itu bekerja tidak harus berdasarkan laporan buruh atau serikat buruh, tapi harus rutin dan berkala melakukan pengawasan, pemeriksaan terhadap setiap perusahaan atas kepatuhannya pada undang-undang, dan bekerja menegakkannya undang-undang baik pidana ketenagakerjaan, norma kerja dan norma Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Maka jelas statemen Gubernur Ganjar Pranowo itu keliru dan tendensius menyalahkan buruh. Padahal aparatur nya lah yang tidak bekerja, tidak hadir dan tidak berfungsi. Sebab jika hadir dan menjalankan fungsinya secara benar berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, maka peristiwa seperti di PT. SAI Apparel Industries tidak akan pernah terjadi, buruh tidak perlu memviralkan situasi di perusahaan tersebut dengan penuh resiko.
“Saya jamin, pengawas ketenagakerjaan di Jawa Tengah khususnya Grobogan bahkan pengawasan ketenagakerjaan secara nasional tidak berfungsi maksimal, hal ini dapat dilihat dari tidak pernah adanya publikasi hasil pengawas ketenagakerjaan perusahaan mana saja yang melanggar, dan melanggar apa, termasuk perusahaan mana saja yang patuh. Kedua tidak pernah adanya pihak perusahaan yang di seret ke pangadilan oleh pemerintah karena melakukan tindak pidana ketenagakerjaan, ataupun melanggar norma kerja dan K3. Padahal buruh dan serikat buruh sudah banyak yang mempublikasikan dan laporan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan. Fakta lain adalah kasus perburuhan di PT. GNI Morowali Utara – Sulawesi Tengah”. tegas Ismet.
Perusahaan di sector TGSL sejak tahun 2015 lalu menjadikan Jawa Tengah sebagai tempat relokasi dan ekspansi usahanya. Terlebih saat omnibuslaw “UU” Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 disahkan Presiden Jokowi dan DPR RI, puluhan hingga ratusan perusahaan dari wilayah Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur memindahkan dan mengembangkan (membangun baru) pabriknya di Jawa Tengah.
Selain masalah perizinan mudah, Upah Minimun Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) wilayah tersebut yang rendah (murah) menjadi pertimbangan sejumlah perusahaan. Dimana Upah Minimum yang berlaku di provinsi Jawa Tengah merupakan Upah Minimum terendah di pulau Jawa.
Upah murah, sistem dan hubungan kerja fleksibel (kontrak jangka pendek, out sourching, pemagangan dan lainnya), dan praktek pelanggaran hak-hak buruh, utamanya perampasan upah adalah skema yang terus di pertahankan dan dijalankan perusahaan yang di dukung dan di legalkan pemerintah, sebagai cara yang lazim dilakukan para pengusaha dalam melipat gandakan keuntungannya, menindas dan menghisap buruh.
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam hal ini Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo serta Kementerian Ketenagakerjaan untuk berhenti menyalahkan buruh. Tapi segeralah turun tangan untuk memberikan apresiasi dan perlindungan kepada buruh PT SAI Apparel Industries.
Buruh dinilainya telah berani secara jujur mengungkap praktik jahat ketenagakerjaan terbelakang yang merendahkan buruh, dengan memberikan Jaminan Kepastian Pekerjaan, Jaminan Upah untuk penghidupan yang layak bagi diri dan keluarganya.
Dan menurut GSBI layak buruh tersebut untuk di berikan reward serta di angkat dan di jadikan Duta Perburuhan atau Ketenagakerjaan Jawa Tengah, karena keberanian dan keberpihakannya pada pembelaan hak-hak kaum buruh. Atas keberaniannya membongkar praktek kerja paksa “Lembur diwajibkan dan Upahnya tidak dibayar”.
GSBI juga mendesak Disnakertrans Kabupaten Grobogan, Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk bekerja secara nyata, melakukan pengawasan, pemeriksaan dan mengusut secara menyeluruh dan tuntas praktik ketenagakerjaan di PT SAI Industries.
Agar memberikan sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran hukum baik pidana ataupun norma ketenagakerjaan dan K3 nya. Harus memastikan bahwa hak upah lembur buruh yang tidak di bayar oleh pihak perusahaan untuk segera di bayarkan kepada semua buruhnya.
Harus memastikan bahwa seluruh hak-hak buruh dijalankan oleh pihak perusahaan, memastikan tidak ada tindakan balasan dalam bentuk apapun dari pihak perusahaan kepada buruh yang membongkar kejahatan perusahaan.
Untuk PT. SAI Apparel Industries hentikan segera praktek kerja paksa, lembur tidak di bayar dan berbagai pelanggaran hak normatif buruh, termasuk perilaku dan tindakan kasar terhadap buruh. Terapkan prinsip bisnis dan HAM dalam setiap nafas perusahaan. Dan pihak buayer (brand) dalam hal ini H&M harus juga turut bertanggungjawab.
"Dan untuk seluruh buruh PT. SAI Apparel Industries, jangan takut, GSBI mendukung dan siap bersama-sama membantu setiap permasalahan yang terjadi. Mari bersatu padu untuk memastikan bahwa hak kita sebagai buruh terpenuhi. Karena hanya dengan bersatu dan solidaritas buruh memiliki kekuatan.
Berikut Profil PT. SAI Apparel Industries:
PT SAI Apparel Industries adalah perusahaan manufaktur pakaian jadi yang didirikan pada tahun 1998.
Dilansir dari laman resminya, PT SAI Apparel Industries telah membukukan omzet penjualan sebesar US$ 90 juta selama 23 tahun perjalanannya
Perusahaan tersebut berdiri di lahan seluas 18 hektare dengan lebih dari 10 ribu karyawan.
Dengan jumlah karyawan sebanyak itu, PT SAI Apparel Industries mampu memproduksi ratusan ribu hingga jutaan produk tiap bulannya.
PT SAI Apparel Industries mampu melakukan produksi pemotongan dan jahit sebanyak 2 juta pcs, anyaman 1,5 juta pcs, rajutan dan percetakan 500 ribu pcs, laundry 2,5 juta pcs. Selain itu, perusahaan juga mampu membordir dan penyelipan pin sebanyak 300 ribu.
Dalam menjalankan bisnisnya, PT Apparel Industries disokong dengan modal sebesar US$ 9 juta dengan dana cadangan sebesar US$ 15 juta. Perusahaan menginvestasikan modal tersebut pada mesin-mesin canggih di berbagai bidang mulai dari produksi, pemotongan otomatis yang digunakan di semua bidang pemotongan, dan mesin untuk operasi khusus.
PT SAI Apparel Industries juga memiliki manufaktur sendiri untuk membantu produksinya dalam hal karton dan polybag.
Kantor pusat PT SAI Apparel Industries terletak di Gedung Sainath Tower Lantai 19 Suite 1902, Jalan. Selangit B-9 Nomor 7 Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat..... (****).
Tulis Komentar