JAKARTA, KLIKNUSANTARA.COM | Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akhirnya terbentuk menyusul banyaknya aduan Pelanggaran Kode Etik Ketua dan sejumlah Hakim Mahkamah Konstitusi RI
MK mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Senin (23/10), oleh Juru Bicara Bidang Perkara MK Enny Nurbaningsih. Hakim yang namanya turut dilaporkan itu menyebutkan tiga anggota MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
Keanggotaan itu merupakan perwakilan dari tiga unsur. Jimly Asshiddiqie yang juga pernah menjabat Ketua MK itu masuk MKMK mewakili unsur tokoh masyarakat, Bintan mewakili akademisi, sedangkan Wahiduddin mewakili hakim konstitusi yang masih aktif.
"Berkaitan dengan MKMK, siapa saja yang menjadi bagian dari keanggotaan MKMK, kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim telah menyepakati yang akan menjadi bagian MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams," kata Enny di Gedung MK di Jakarta, usai sidang pembacaan putusan gugatan batas usia maksimal calon presiden.
Pelaporan dugaan pelanggaran etik hakim MK, antara lain dari Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Laporan ini masih terkait degan putusan usia capres-cawapres yang diketok MK pada Senin (16/10).
Selain itu ada pula laporan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) yang melaporkan lima dari sembilan hakim MK kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi, Kamis (19/10/2023).
Lima hakim MK ini dugaan melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim pada putusan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Mereka adalah Anwar Usman (Ketua MK) bersama beberapa anggotanya, Manahan M.P Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
Selain 5 Hakim tersebut, ada juga laporan terhadap hakim MK Saldi Isra. Ia dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) dan Komunitas advokat Lingkar Nusantara.
Sebelumnya, santer diketahui banyak kejanggalan dalam putusan MK yang akhirnya meloloskan calon Presiden/Wakil Presiden usia di bawah 40 Tahun. Hal tersebut juga dikatkan banyak pihak soal hubungan kerabat Ketua MK yang turut memutuskan perkara yang pada faktanya berkaitan dengan ganjalan Gibran Rakabuming untuk maju cawapres.... (****).
Tulis Komentar