Jawa Barat - Purwakarta, kliknusantara.com | Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Purwakarta menyikapi kondisi dan hasil evaluasi dalam mengatasi permasalahan - permasalahan yang ada selama ini terkait data pemilih, KPUD menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Terkait Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada rabu,06/10/2021.
Hal ini disampaikan Ketua KPUD Kabupaten Purwakarta dikarenakan hasil evaluasi dilapangan beserta jajarannya yang bertugas sesuai dengan tupoksinya masing-masing divisi diantaranya ;
Div. Teknis : Dian Hadiana
Div. Prodat: Iip Saripudin
Div. Perencanaan, Keuangan dan Rumah Tangga: Ramlan Maulana
Div. Sosialisasi : Salman
Dengan hasil kajian dan evaluasi Masih banyak ditemukan pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih, Adanya pemilih yang tercatat ganda, Pemilih yang sudah meninggal namun masih tercatat sebagai data pemilih, serta adanya data kependudukan yang tidak lengkap sehingga terdapat anomaly data merupakan masalah yang sering ditemukan pada data pemilih dalam kegiatan pemilihan umum.
Kegiatan ini Sekaligus menindaklanjuti Edaran KPU RI No. 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI No. 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, yang bertempat di Aula KPU Kabupaten Purwakarta,
Dalam kesempatan yang sama Iip Saripudin, Amd. KOM, Komisioner KPU Kabupaten Purwakarta Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan,
"Data pemilih yang ada pada KPU Kabupaten Purwakarta berpedoman kepada 2 elemen data dari Disdukcapil Kabupaten Purwakarta, yaitu Nama dan Nomor Identitas Kependudukan (NIK)."
"Namun pada kenyataannya hal tersebut dirasa masih kurang karena data lain tidak diikutsertakan, semisal data alamat. Data lainnya juga menjadi kendala semisal data penduduk yang meninggal dunia, data penduduk pindah-datang, data penduduk belum cukup umur tapi telah menikah serta data penduduk yang telah cukup umur (17 tahun) namun belum dilakukan perekaman Kartu tanda penduduk (KTP) merupakan data-data yang menjadi acuan dan kewajiban KPU Kabupaten Purwakarta untuk dimasukkan dalam database pemilih." "Ungkap Iip.
Selanjutnya "Dengan terlaksananya kegiatan FGD Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini, diharapkan bisa memaksimalkan usaha KPU Kabupaten Purwakarta dalam penjaringan data pemilih melalui saluran komunikasi berbagi informasi dengan pihak-pihak terkait, guna terus melakukan usaha-usaha updating data pemilih di wilayah Kabupaten Purwakarta.""Ujar iip
Iip juga Menjelaskan Usaha lain yang dilakukan KPU Kabupaten Purwakarta salah satunya dengan menyediakan Layanan WhatsApp Responsif yang dapat diakses melalui ;
aplikasi WhatsApp dengan cara mengetik
"Layanan" kirim 085871608544."
Dengan demikian "Beberapa informasi yang dapat dipilih pada menu WhatsApp Responsif antara lain Informasi data pemilih berkelanjutan, rumah pintar pemilu, PPID KPU Kabupaten Purwakarta."
"Diharapkan dengan adanya layanan seperti ini, masyarakat bisa mengakses informasi-informasi di KPU Kabupaten Purwakarta dengan mudah terutama terkait Informasi Data Pemilih Berkelanjutan. Harapkan lain, masyarakat yang merasa datanya belum masuk dalam daftar pemilih dapat melaporkan diri ke pihak terkait serta pro-aktif guna memperoleh hak politik sebagai pemilih untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.""Pungkas Iip
Hadir Dalam Pelaksanaan kegiatan tersebut dari berbagai elemen kepemiluan, baik penyelenggara, peserta dan unsur-unsur lainnya, antara lain Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, unsur TNI/POLRI, unsur perwakilan partai politik dan unsur pemerintah yang memiliki database kependudukan (DISDUKCAPIL, DINKES, Kantor Urusan Agaman KEMENAG) dan unsur lainnya.
*Kegiatan ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan ketentuan jaga jarak."
A H/Red
Tulis Komentar