Hari Sumpah Pemuda

Galakkan Desa Membangun Untuk Indonesia Maju Sejahtera

$rows[judul]

Oleh: Hikma Ma'ruf Asli (Pemerhati Desa, Jurnalis) 


KLIK NUSANTARA.COM || Galakkan desa membangun untuk Indonesia maju sejahtera, menjadi tema yang tepat untuk mendorong seluruh Desa di Indonesia mempercepat pembangunan di Desa. Langkah itu sebagai upaya percepatan pergeseran kehidupan warga Desa pada tingkat kesejahteraan yang lebih baik. 

Momentum besar bagi desa di Indonesia untuk maju, terbuka lebar dengan topangan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Bukan hanya untuk memberi pengakuan dan perlindungan Desa yang lebih kuat, tapi juga melekat hak anggaran yang wajib menyertainya. 

Dana Desa (DD) merupakan stimulan utama bagi setiap Desa untuk memulai kemandirian dirinya. Dengan Anggaran 1 Miliyar, Desa berkesempatan menggali potensi ekonomi dan sumberdaya yang dimilikinya. Eksplorasi atas potensi terpendam itu dapat diangkat untuk menjadi pemicu pembangunan. 

Misalkan saja, pembukaan akses warga menuju lahan usahanya di Desa dengan membuat jalan kantong produksi. Mendorong UMKM yang difasilitasi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Demikian pula, optimalisasi penyediaan sarana produksi pertanian (Saprotan), sekaligus mengusahakan pemasaran hasil produksi pertanian dan lainnya ke pasar terbuka. 

Memberikan kepercayaan kepada Desa untuk mengelola anggaran sendiri membawa dampak positif multi dimensi. Termasuk di dalamnya mengembalikan animo warganya kembali ke desa dengan terbukanya akses ekonomi di desa. 

Dampak positif sertaan berikutnya adalah terbukanya lapangan kerja di Desa. Selain mereka yang terserap di struktur aparatur Desa, juga dapat terbuka peluang lainnya dengan sejumlah garapan potensi desa yang terbuka dengan adanya sokongan Dana Desa. 

Setidaknya, dalam catatan penulis, potensi yang dapat segera mungkin di jangkau oleh pemanfaatan dana Desa, antara lain, Pertanian, Perkebunan, Pariwisata Desa, Peternakan, Perikanan. 

Meski demikian, memang tidak serta merta Desa dilepaskan begitu saja oleh Pemerintah Kabupaten. Tetap harus ada semacam supervisi dari instansi daerah terkait sesuai bidang sektor yang menjadi potensi Desa yang ada. 

Terkadang dalam realitasnya, seolah dengan adanya dana Desa tersebut, Pemerintah Daerah seperti tutup mata atas kebutuhan dasar masyarakat di desa. Akibatnya pemerintah Desa banyak mengalokasikan anggaran DD pada objek yang harusnya menjadi tanggung jawab anggaran Pemda.


Jika demikian ini dibiarkan, maka harapan untuk bergeser pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa susah terwujud. 

Sebagai contoh, irigasi yang rusak di Desa, karena kebutuhan mendesak warga, karena respon Pemda tidak ada, terpaksa ditutup dengan dana Desa. Hal demikian sesungguhnya sikap setengah hati pemerintah kabupaten, justru akan membebani desa dan sulit berkembang. 


Galakkan Desa Membangun Untuk Indonesia Maju Sejahtera


Peluang yang dimiliki Desa dengan pijakan Undang-undang serta dukungan anggaran memang sangatlah besar. Tapi bukan tanpa resiko. Khususnya di Desa itu sendiri. Sekian banyak Kepala Desa maupun aparatnya harus mendekam di penjara karena penyalahgunaan anggaran. 

Tentu banyak faktor, bukan hanya karena kecenderungan untuk korupsi sehingga hal itu terjadi. Kebanyakan karena keterbatasan pemahaman administratif penggunaan anggaran yang mereka gunakan. 

Tantangannya kemudian adalah, Pertama, mampukah semua pihak mendorong adanya partisipasi masyarakat merencanakan pembangunan serta pengalokasian anggaran Desa? Kedua mampukah kepala Desa dan aparatnya bersikap terbuka dan transparan? 

Terbuka maksudnya adalah untuk menerima masukan, saran pendapat dan aspirasi masyarakatnya. Selain itu, dituntut pula bisa melahirkan program dan penggunaan anggaran dengan akuntabilitas yang baik. 

Dalam pengertian ini, transparansi kebijakan dan penggunaan anggaran dalam penyelenggaraannya sangatlah penting. Transparansi itu akan menjadi kontrol secara tidak langsung kepada Kepala Desa dan aparatur untuk berada pada rel yang benar.

Dengan demikian, seruan galakkan desa membangun untuk Indonesia maju sejahtera, perlu bukan hanya ditujukan kepada Kepala Desa dan masyarakatnya, tapi justru kepada semua pihak, Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kepolisian, Jaksa, LSM, Media dan lain sebagainya....[]

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)