JAKARTA,
KLIKNUASANTARA.COM | Tak siap hadapi sidang praperadilan SYL,
KPK surati PN Jaksel ulur waktu 3 minggu. Demikian terungkap dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Alimin Ribut Sudjono dalam penyampaiannya dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).
Pihak
KPK jauh hari telah mengajukan surat agar sidang ditunda. Alasannya butuh waktu untuk mempersiapkan jawaban dalam Sidang Praperadilan tersebut. Tak tanggung-tanggung, waktu yang diminta
KPK dalam suratnya adalah 3 Minggu.
Hakim Alimin Ribut Sujono menyampaikan perihal surat KPK tersebut sesaat setelah membuka sidang dan memeriksa kelengkapan administrasi tim kuasa hukum SYL.
"Ada surat dari termohon tanggal 25 Oktober 2023 mohon penundaan sidang, alasannya untuk mempersiapkan jawaban terkait pembuktian. Permohonannya 3 minggu," kata hakim Alimin Ribut Sudjono.
Diketahui, mantan Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang di tahan
KPK dengan sangkaan korupsi di kenterian yang dipimpinnya, melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan. Sayangnya sidang itu ditunda karena pihak KPK tidak hadir.
Hakim meminta pendapat penasihat hukum SYL. Melalui salah satu kuasa hukum SYL, Radhie Noviadi Yusuf, menolak maksud surat KPK yang dinilainya 3 minggu terlalu lama.
Radhie kemudian meminta kepada Hakim agar penundaan dilakukan cukup 1 minggu. Hakim pun mengabulkan permintaan tersebut dan akan manggil kembali pihak
KPK dalam seminggu ke depan.
"Izin majelis panggilan sidang sudah 14 hari lebih kalau butuh waktu seminggu saja," ujar penasihat hukum SYL, Radhie.
"Kita tunda untuk 1 minggu, tanggal 6 November 2023, nanti termohon akan kita panggil," ujar hakim Alimin.
Persidangan yang dipadati para awak media tersebut berjalan singkat. Kurang dari 15 menit. Usai menyampaikan persetujuannya atas permintaan tim kuasa hukum SYL, sidang langsung di tutup.
Sementara itu, kepada para awak media yang mengerumuninya, Dodi salah seorang tim kuasa hukum SYL mengatakan dapt memahami, namun pihaknya hanya bisa mentolerir hingga 1 minggu ke depan.
"Mengingat pemanggilan sudah berjalan 2 Minggu, secara logis penundaan itu cukup 1 Minggu, makanya tadi kami minta 1 Minggu, jadi totalnya sudah 3 Minggu," terang Dodi.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan itu didaftarkan pada Selasa (10/10). SYL meminta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum..... (Mrf).
Tulis Komentar