JAKARTA, Kliknusantara.com - Massif pemberitaan pencabutan larangan berkunjung bagi warga Indonesia dan 19 negara lainnya ke Arab Saudi. Kontan saja hal itu menjadi kabar yang sangat di tunggu-tunggu masyarakat Indonesia. Terutama mayoritas umat islam yang tertunda beberapa kali melaksanakan ritual ibadah haji maupun umroh.
Sayangnya, hal itu tidaklah seperti yang dimaksud dalam perbincangan luas tersebut. Pencabutan itu tidaklah serta merta membuka ruang bagi semua warga negara yang diperbolehkan itu meski telah menjalani prosedur vaksin di negara masing-masing.
PAndangan berbeda itu dikemukakan Andi Arlin, Lc., MA,, Pengamat Timur Tengah ketika dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu Sore (28/8/2021). Menurutnya surat yang dikeluarkan pihak Kerajaan Arab Saudi tersebut banyak disalahpahami.
"Banyak yang salah paham dan salah baca dengan surat ini,' ujar Andi Arlin sembari menyodorkan foto lembaran surat kerajaan Arab Saudi kepada Redaksi media ini.
Menurut Andi Arlin, orang yang dikenal dekat dengan pihak Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta ini, yang diijinkan hanyalah sebatas warga Indonesia yang punya ijin tinggal namun saat ini berada di luar Saudi Arabia.
Mereka dibolehkan kembali dengan syarat sudah divaksin di Arab Saudi sebelumnya.
"Untuk warga Indonesia yang punya izin tinggal di Saudi dan sekarang sedang diluar Saudi, sudah bisa kembali ke Saudi dengan penerbangan langsung. Dengan syarat sudah di vaksin dua kali di Saudi," terang jebolan LIPIA yang juga mengenyam pendidikan di Riyadh Arab Saudi ini.
"Izin masuk dibuka kepada WNI Indonesia yang memiliki izin tinggal di Saudi, diperbolehkan masuk ke Saudi langsung tanpa melewati Negeri ke 3 dengan syarat sudah pernah divaksin 2 kali di Saudi Arabia," tambahnya menegaskan.
Dikatakannya, informasi itu jadi kontroversi karena banyak salah membaca dan memahami surat yang dikeluarkan Kementrian Luar Negeri Arab Saudi itu. Akibatnya menurut dia banyak yang terjebak, meski ia tak menjelaskan maksudnya.
Menjawab media ini terkait kegiatan umroh, menurut Ustad Andi Arlin, pada dasarnya tetap bisa. Hanya saja diharuskan melewati karantina di negara ketiga. Untuk langsung dari Indonesia tetap tidak bisa kecuali yang disebutkan sebagaimana dimaksud dalam Surat Kemenlu Saudi Arabia.
Diketahui, selain Indonesia, 19 negara lain yang warganya kini boleh masuk Arab Saudi dengan ketentuan tersebut yaitu adalah Uni Emirat Arab (UEA), Lebanon, Mesir, India, Argentina, Jerman, Amerika Serikat (AS), Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugal, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Prancis, dan Jepang.
Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi melarang masuk warga dari 20 negara tersebut karena terjadi lonjakan kasus Covid-19 secara global.
Terutama penyebaran kasus mutasi virus corona yang terjadi di beberapa negara seperti Inggris, Afrika Selatan dan Brasil...... (Redaksi)
Tulis Komentar