Isra\' Mi\'raj Nabi Muhammad SAW

Satresnarkoba Polres Tolitoli Sita Sabu 1Kg, Kurir Wanita Asal Salumbia Ngaku 3 Kali Lolos

$rows[judul] Keterangan Gambar : Kasi Humas Polres Tolitoli, Iptu Budi Atmojo didampingi KBO Satres Narkoba, Ipda Sutiman saat konpres penangkapan Sabu lebih dari 1 Kg di Mapolres Tolitoli 30 April 2024

TOLiTOLI, KLIKNUSANTARA.COM | Masirah, wanita 36 tahun, warga Desa Salumbia, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, pembawa sabu lebih dari 1 Kilogram yang diamankan Satres Narkoba Polres Tolitoli ternyata sudah empat kali membawa narkoba jenis sabu dalam jumlah besar.

Sebelum penangkapan ini beberapa waktu lalu Masirah berhasil meloloskan beberapa kilogram sabu dari Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltra) menuju Palu Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Ini yang keempat kali mengambil dan mengantar barangnya. Sebelumnya beberapa kilogram sabu disuruh jemput di wilayah Tarakan untuk selanjutnya diantar ke Kota Palu. Kejadian ini sudah yang ke empat kali mengantar sabu, namun tiga kali lolos," ungkap Kasi Humas Polres Tolitoli, Iptu Budi Atmojo, Jum'at, (3/5/2024).

Lebih lanjut dikatakan, "ke empat kalinya Masirah ingin mengantarkan ke Kota Palu baru bisa di gagalkan oleh tim Buser Narkoba Polres Tolitoli".

Dijelaskan, Masirah selama mengantarkan sabu di beri upah sebanyak Rp. 15 juta setiap mengantar paket sabu ke daerah tujuan di kota Palu yang di kendalikan oleh inisial A warga Palu. 

"Saat awal dulu menjemput sabu di Tarakan untuk diantar ke Kota Palu, Masirah diberi upah lima belas juta rupiah," jelasnya.

Menurutnya, dengan pengalaman tersebut, saat ditawarkan untuk kembali menjemput paket sabu di Desa Buga, Kecamatan Ogodeide, Masirah kembali tergiur. Namun nasib apes dialaminya, diperjalanan mengantar paket sabu tersebut, ia ditangkap Satres Narkoba Polres Tolitoli pada, Senin (30/4/2024) di jalan trans Sulawesi, Desa Buga, Kecamatan Ogodeide, Tolitoli.

Lebih lanjut, Kasi Humas Polda Tolitoli menjelaskan, Penangkapan dilakukan Satresnarkoba terhadap pelaku kurir Sabu, berawal dari informasi masyarakat. Dengan Laporan Polisi LP/A/10/1V/2024/ SPKT.RES.TOLITOLI/POLDA SULTENG, tanggal 30 April 2024, No: Sprin.Gas/10/IV/Huk.6.6/2024/ Resnarkoba, 30 April 2024. 

Berdasarkan surat tersebut, Tim yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Herman Yoseph melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Masirah. Dari tangan pelaku, tim menemukan 1022 gram sabu dalam kemasan plastik warna merah tulisan China, M mengaku sabu itu didapatkan dari kota Tarakan, atas perintah seseorang berinisial A warga Kota Palu.

"Tersangka Masirah mengaku telah lama menjadi kurir dari Tarakan ke Palu, paket sabu yang ditemukan ditaksir bernilai Rp 1.5 milyar, dan penangkapan tersebut berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak kurang lebih 10 ribu orang," jelas perwira dua balak itu.

Pada kesempatan yang sama, KBO Satres Narkoba IPDA. Sutiman mengatakan, pengungkapan paket sabu seberat 1,022 kilo gram itu di pimpin langsung Kasatresnarkoba  IPTU. Herman Yoseph, M.P., S.H., M.H.

Untuk pola peredaran narkoba masih sama dengan pola terputus. Masirah yang berhasil diamankan ini berkomunikasi dengan menggunakan kode tertentu, untuk memastikan kalau komunikasi yang dimaksud memang orang yang dituju.

"Ada kode khusus yang harus disebutkan saat menelpon berhubungan antar kurir. Jika kode yang disebutkan cocok baru akan dilanjutkan komunikasi mereka," ungkap Sutiman.

Sementara para bandar menghubungi Masirah dengan nomor privat. Sehingga membuat petugas kesulitan melacaknya.

"Tapi kami sudah mengantongi identitas yang menyuruh Masirah ini. Dimana saat itu dalam pengejaran," terangnya.

Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, Masirah dijerat dengan pasal 112, dan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (AZR)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)