OKI, Kliknusantara.com | Tiga dari empat ahli waris lahan Hutan Kota dan SMK N 3 Kayuagung dijemput paksa oleh pihak Satreskrimsus Polres OKI. Hal itu setelah surat panggilan kedua untuk keempat ahli waris sebagai saksi, Selasa (14/2).
Saat di lokasi Kasat Reskrim OKI Jatrat mengatakan, pihaknya telah menjalankan tugasnya sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
"Ini sudah panggilan kedua, jadi saksi kami jemput untuk dimintai keterangan," ucap Jatrat singkat.
Kericuhan pun berlanjut ke Polres OKI saat pihak Reskrimsus menetapkan ketiga saksi menjadi tersangka.
Kuasa Hukum ahli waris Taufan Rasyid SH. MH mengatakan, hal tersebut semestinya tidak terjadi karena pihaknya telah mengirimkan surat balasan kepada Polres OKI terkait pemanggilan tersebut.
"Saya juga telah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim untuk menunggu saya selaku pengacara," ucap Taufan.
Taufan juga menyayangkan penjemputan kliennya seperti menjemput tersangka atau pelaku kejahatan berat.
"Klien kami bukan pembunuh ataupun teroris yang harus dijemput dengan 5-6 mobil," tuturnya.
Sebagai Kuasa Hukum, dirinya juga menjelaskan bahwa dalam pemanggilan tersebut, pihak kepolisian tidak mencantumkan nama pelapor.
"Klien kami kooperatif mendatangi panggilan, kenapa langsung ditetapkan sebagai tersangka?" tegas Taufan.
Taufan menambahkan, selaku pengacara penetapan tersebut tentu secara sepihak. Ia juga sangat menyayangkan sikap pihak kepolisian yang terbilang tidak menghargai dirinya sebagai kuasa hukum.
"Dari sore sampai jam 12 malam, kita masih kooperatif. Baru kali ini seorang kuasa hukum ditarik dan diperlakukan seperti ini," (sahilin)
Tulis Komentar