LUWU, Kliknusanatara| Penembakan dengan senjata api rakitan, Dua bersaudara di Larompong ditangani Resmob Satreskrim Polres Luwu, Sulawesi Selatan pada Minggu sore (4/8/24).
Peristiwa penembakan itu terjadi di Desa Binturu, Kecamatan Larompong, Kab. Luwu. Keterangan Polisi berdasarkan penuturan saksi di lokasi TKP menyebutkan penembakan terjadi pada Minggu pagi sekitar Pukul 08.00 WITA.
Informasi dari Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP. Muhammad Saleh, SE., MH., menyebutkan Korban penembakan bernama Syamsu Alam (Lelaki 21 Tahun), warga Dusun Kondangan, Desa Binturu, Kec. Larompong, Kab. Luwu.
Usai mendapatkan laporan atas peristiwa itu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 293 / VIII / 2024 / SPKT / POLRES LUWU / POLDA SULSEL, Tgl. 04 Agustus 2024, Satreskrim bersama Satintelkam Polres Luwu melibatkan unit Reskrim Polsek Larompong turun melakukan olah TKP dan mengerahkan Resmob menangkap pelaku penembakan.
Sekitar Pukul 15.30 WITA Tim Resmob berhasil menangkap salah seorang pelaku bernama Nursaleh alias Inti (lelaki, 39 tahun). Pelaku yang sebelumnya melarikan diri ditemukan bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Binturu.
Pelaku atas nama Nursaleh kini diamankan dengan barang bukti 1 unit senjata api rakitan. Sementara pelaku lainnya bernama Anas yang juga saudara dengan Nur Saleh masih dalam proses pengejaran pihak Kepolisian Resort Luwu.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP. Muhammad Saleh yang memimpin langsung penangkapan itu menjelaskan bahwa kejadian itu bermotif dendam. Dimana baik korban maupun pelaku adalah warga Binturu dan sama-sama berprofesi sebagai petani.
"Motifnya dendam lama," sebut Kasat Reskrim Polres Luwu dalam laporan tertulisnya yang diperoleh media ini sesaat setelah melakukan interogasi kepada pelaku yang tertangkap.
Adapun korban penembakan, Syamsu Alam, dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Guru Belop untuk menjalani operasi pengangkatan proyektil peluru yang bersarang di bagian bawah telinga kanannya.
Kronologi Kejadian
Kronologis kejadian dijelaskan Kasat Reskrim Polres Luwu selengkapnya sebagai berikut:
Bahwa dari keterangan saksi dan korban, pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekitar Pukul 08.00 WITA, korban Lel. SYAMSU ALAM dan 2 (Dua) orang pelaku bersaudara yakni Lel. NURSALEH Als. INTI dan Lel. ANAS masing - masing sedang beriringan mengendarai sepeda motor dengan tujuan untuk pergi memetik cengkeh di kebun.
Namun tiba-tiba dalam perjalanan para pelaku kemudian mendahului sepeda motor korban dan langsung memberhentikan korban, setelah itu pelaku Lel. ANAS kemudian turun dari sepeda motor dan mendekati korban dan setelah berada di samping korban pelaku ANAS langsung mencabut sebilah parang miliknya akan tetapi pada saat itu korban langsung memegang tangan Lel. ANAS.
Dari arah depan korban, pelaku NURSALEH Als. INTI datang kemudian mengeluarkan 1 (Satu) Pucuk senjata api rakitan miliknya yang menyerupai atau berbentuk Pistol, setelah itu pelaku langsung menodongkan senjata api miliknya pada bagian kepala sebelah kanan korban.
Tak lama kemudian pelaku yang sudah dalam keadaan emosi langsung melepaskan tembakan sebanyak 1 (Satu) kali yang tepat mengenai bagian bawah telinga sebelah kanan korban dan akhirnya 1 (Satu) Butir proyektil bersarang di bagian bawah telinga sebelah kanan korban.
Akibat kejadian tersebut korban saat ini mendapat perawatan medis di RSUD Batara Guru Belopa dan akan di lakukan tindakan operasi pengangkatan proyektil yang bersarang bagian bawah telinga sebelah kanan korban.... (ARS).
Tulis Komentar