JAKARTA, Kliknusantara.com| Rencana pelantikan Kepala Daerah yang sedianya digelar tanggal 6 Februari mendatang batal digelar. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan pembatalan itu dalam konferensi pers pada Jum'at (31/1/25).
Sedianya pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar pada 6 Februari 2025. Tito mengatakan, pembatalan itu dilakukan untuk merespons putusan sela dari MK yang akan membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada 2024.
"Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal," ujar Tito
Pembatalan ini dilakukan setelah MK mengeluarkan peraturan baru Nomor 1 Tahun 2025 pada 24 Januari 2025. Putusan dismissal ini akan mengeliminasi perkara yang dihentikan dan akan dilanjutkan. Sengketa yang dihentikan bisa berlanjut pada tahap pelantikan kepala daerah.
Meski demikian, Tito belum bisa memastikan tanggal pelantikan untuk ratusan kepala daerah karena masih ada proses lanjutan berupa penetapan KPU berdasarkan hasil dismissal.
Kemudian, KPU daerah masing-masing akan mengusulkan penetapan ke DPRD masing-masing untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
"Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa meng-upload (hasil putusan dismissal)," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad merespon positif pembatalan itu. Ia mengatakan dengan pembatalan itu, memungkinkan lebih banyak kepala daerah dilantik secara serentak.
"Mungkin lebih baik kita kemudian menunggu hasil keputusan MK tersebut. Supaya kemudian bisa dilantik secara bersama-sama lebih banyak daripada rencana semula," ujar Dasco yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra.
Tulis Komentar