Isra\' Mi\'raj Nabi Muhammad SAW

Pasangan Trisal-Akhmad Hampir Dipastikan Lolos Pilkada Palopo, PKBM Tegaskan Ijazah Trisal Tahir Sah

$rows[judul]
PALOPO, KLIKNUSANTARA.com| Peluang pasangan calon Trisal - Akhmad kembali terbuka lebar setelah adanya kejelasan terkait keabsahan ijazah milik Calon Bupati, Trisal Tahir. Hal itu disampaikan Juru Bicara pasangan tersebut, Dr. Haedar Djidar, SH., MH., di Palopo, Rabu (18/9/24). 

Kepastian itu menurut Haedar, berdasarkan keterangan Bonar Johnson, S.Pd., selaku Penanggung Jawab PKBM atau Kepala Sekolah SMAS Yusha Jakarta (Yayasan Uswatun Hasanah) yang menerbitkan ijazah tersebut.

"Kalau mengacu pada keterangan tersebut, maka soal ijazah yang menyebabkan TMS bagi pasangan Bapak Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin, harusnya tak ada alasan lagi untuk tidak lolos maju kontestasi Pilkada," ungkap Dr. Haedar yang juga Dekan Fakultas Hukum Unanda Palopo ini. 

Melansir sejumlah pemberitaan sejumlah media di Palopo, Bonar Jonson membenarkan bahwa Trisal Tahir adalah salah satu peserta didik di lembaganya.

Johnson mengungkapkan bahwa Trisal telah menyelesaikan pendidikannya di tingkat SLTA melalui PKBM Yayasan Uswatun Hasanah pada tahun 2016. Hal ini dikonfirmasi berdasarkan data administrasi yang dimiliki oleh sekolah tersebut.

Johnson menegaskan, ijazah Trisal Tahir telah dikeluarkan secara resmi oleh PKBM Yayasan Uswatun Hasanah dan ditandatangani oleh pejabat berwenang, yaitu H. Budi Sulistiono dengan NIP: 19620428 198602 1 002. Penandatanganan ijazah tersebut dilakukan pada 7 Mei 2016, memastikan bahwa ijazah yang diterima Trisal adalah sah dan memenuhi syarat yang berlaku.

Keabsahan ijazah Trisal Tahir tersebut juga diperkuat oleh adanya Surat Edaran Mendiknas yang menjelaskan status hukum ijazah Paket A, B, dan C. Surat edaran tersebut bernomor 107/MPN/MS/2006 dan ditujukan kepada berbagai institusi penting di negara ini, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala Staf TNI AD, AU, AL, KAPOLRI, serta BKN.

Surat edaran ini menjelaskan bahwa ijazah Paket C, yang setara dengan ijazah SMA, memiliki kedudukan hukum yang sama dengan ijazah pendidikan formal. Hal ini berarti bahwa masyarakat yang memperoleh ijazah Paket C dapat menggunakannya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi tanpa ada perbedaan legalitas dengan ijazah dari jalur formal.

Mengacu pada keterangan tersebu, Dr. Haedar Djidar, SH., MH., mengatakan bahwa pihaknya tengah berupaya menempu mekanisme yang dimungkinkan oleh peraturan untuk segera dikembalikan hak pasangan Trisal-Akhmad untuk ikut Pilwali Palopo.... ****

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)